Bocoran SGP — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur secara khusus tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keberadaan peraturan baru ini memantik beragam tanggapan dari publik.
Mencegah Pemahaman Parsial
Menanggapi pro dan kontra yang muncul, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna, mengimbau semua pihak untuk memahami isi Perpol tersebut secara utuh dan sistematis. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penafsiran yang parsial atau setengah-setengah.
Henry menjelaskan bahwa peraturan ini pada dasarnya merupakan bentuk penataan agar penugasan anggota Polri di instansi lain memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa langkah ini justru sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Intinya justru menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” ujar Henry dalam keterangannya pada Jumat (19/12/2025).
Bukan Soal Boleh atau Tidak, Tapi Kejelasan
Henry Indraguna lebih lanjut memaparkan bahwa putusan MK intinya bukan membahas boleh atau tidaknya anggota Polri diperbantukan di luar institusi. Pokok persoalannya terletak pada kejelasan status dan rantai komando selama penugasan tersebut.
“(Perpol) telah memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif,” tuturnya, menegaskan bahwa peraturan baru ini memberikan batasan dan rambu yang jelas.
Kapolri: Perpol Adalah Bentuk Menghormati Putusan MK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK sebelumnya memang mengatur larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
“Jadi perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” kata Listyo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Ia menekankan bahwa Polri telah melakukan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan terkait sebelum menerbitkan peraturan ini. Oleh karena itu, anggapan bahwa Polri membangkang putusan MK dengan menerbitkan Perpol ini ditepisnya.
“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan,” tegas Listyo.
Rencana Pengembangan ke Tingkat Peraturan yang Lebih Tinggi
Kapolri juga menyampaikan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini rencananya akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan, terbuka peluang untuk memasukkannya dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian di kemudian hari.
“Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” ujar Listyo.
Usulan Komisi Reformasi Polri: Gunakan Mekanisme Omnibus Law
Polemik Perpol ini juga dibahas secara khusus oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam pembahasan tersebut, komisi yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie menghasilkan sebuah usulan penting.
Komisi mengusulkan agar segala hal terkait penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga diatur melalui mekanisme Omnibus Law. Pendekatan ini dianggap dapat menyelaraskan berbagai peraturan sektoral yang saling berkaitan.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP),” tutur Jimly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Dengan metode ini, pasal-pasal dalam berbagai UU seperti UU Lingkungan Hidup, UU TNI, atau UU Kehutanan yang berkaitan dengan penugasan polisi dapat dipertimbangkan dan diselaraskan secara komprehensif.
Penyelerasan dengan Putusan MK dan Penyelesaian Keluhan
Jimly juga menyoroti perlunya segera membahas PP pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum tersusun. Penyusunan PP ini dinilai krusial untuk menyelaraskan Perpol 10/2025 dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Di sisi lain, Komisi Reformasi Polri mencatat adanya keluhan terkait penugasan anggota Polri yang melintas instansi. Menurut Jimly, solusi terbaik adalah mengangkat pengaturannya ke level peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak hanya mengikat internal Polri tetapi juga instansi-instansi terkait.
“Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian,” ungkap Jimly, menyebut bahwa koordinasi ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.