Slot Deposit 5 Ribu — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara. Salah satu yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, yang diduga menerima suap.
Modus Penurunan Kewajiban Pajak
Berdasarkan penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari pemeriksaan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode 2023 sekitar September hingga Desember 2025. Pemeriksaan tim fiskal menemukan indikasi potensi kurang bayar senilai sekitar Rp 75 miliar.
Perusahaan tersebut kemudian mengajukan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah, peran tersangka Agus Syaifudin, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, mulai terlihat.
Permintaan Fee dan Kesepakatan
KPK menduga Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp 8 miliar diperuntukkan sebagai fee untuk Agus dan untuk dibagikan kepada pihak-pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Dwi Budi.
PT Wanatiara Persada keberatan dan menyatakan hanya sanggup membayar Rp 4 miliar. Kesepakatan pun tercapai. Imbasnya, tim pemeriksa dari KPP Jakarta Utara kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak yang jauh lebih rendah, yaitu hanya Rp 15,7 miliar.
“Nilai potensi kurang bayar turun sekitar Rp 59,3 miliar atau setara 80 persen dari nilai awal. Hal ini menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” tegas Asep.
Skema Pencairan Dana Melalui Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan modus pencairan dana melalui skema kontrak fiktif. Perusahaan membuat perjanjian jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, yang dimiliki oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin—yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui perusahaan itu, dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar dicairkan dan kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana dalam bentuk tunai tersebut selanjutnya diserahkan oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara dan juga berstatus tersangka, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.