Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan dan apresiasi penuh terhadap fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, serta laut hukumnya haram.
Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menyambut fatwa ini sebagai langkah strategis untuk membangun perubahan perilaku masyarakat. Ia menekankan bahwa pendekatan teknis dan regulasi perlu diperkuat dengan landasan moral dan kesadaran.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Menteri Hanif.
Menghadapi Titik Krisis Sampah
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat menghadiri Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa persoalan sampah di Indonesia telah mencapai titik krisis.
Krisis ini, lanjutnya, memberikan dampak serius pada kualitas lingkungan hidup, kesehatan publik, dan memperparah perubahan iklim. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dari daratan akan berakhir mencemari sungai dan laut.
Memutus Rantai Pencemaran dari Hulu
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya,” tegas Hanif.
Target pemerintah adalah mengubah kondisi darurat ini menjadi sebuah sistem pengelolaan yang berkelanjutan, di mana sampah dapat dilihat sebagai sumber daya yang memiliki nilai, bukan sekadar limbah.
Dalam kegiatan yang sama, MUI kembali menegaskan bahwa fatwa haram membuang sampah ke badan air merupakan respons langsung terhadap kondisi lingkungan yang semakin memburuk. Perilaku membuang sampah sembarangan dinilai telah melampaui batas dan memerlukan penegasan dari sudut pandang agama.