Prediksi HK — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan resmi mengenai rencana perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan dari yang selama ini berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Yang paling ditekankan adalah bahwa aturan baru ini sama sekali tidak akan membatasi akses pasien dalam kondisi gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan pertama di fasilitas kesehatan terdekat.
Direktur Pelayanan Klinis Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Obrin Parulian, menegaskan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi hanya akan berlaku untuk situasi non-gawat darurat.
“Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa dijangkau,” jelas Obrin dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Prosedur Tetap untuk Gawat Darurat
Obrin merincikan bahwa untuk kasus gawat darurat, prosedur standar triase tetap berlaku. Pasien akan distabilkan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan terdekat, baru kemudian dirujuk setelah kondisinya memungkinkan.
“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, pasien berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, triase, dan assessment. Setelah stabil, barulah dilanjutkan perawatannya sesuai kompetensi,” paparnya.
Tujuan Efisiensi dan Ketepatan Layanan
Perubahan sistem ini sebelumnya telah disampaikan Kemenkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah agar pasien bisa langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang paling mumpuni menangani penyakitnya.
Misalnya, pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna sesuai dengan kompleksitas penyakit yang diderita.
Azhar juga menyoroti manfaat efisiensi biaya dengan sistem baru ini. “Peserta BPJS hanya bayar satu rumah sakit saja. Begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, Kemenkes berharap masyarakat tidak khawatir terhadap perubahan sistem yang rencananya mulai berlaku pada awal 2026. Prinsip utamanya tetap sama: keselamatan pasien adalah yang terutama, terutama dalam situasi gawat darurat.