Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai alasan tim hukum lembaganya mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, penundaan tersebut bukan merupakan suatu kesengajaan.
“Bukan seperti itu (kesengajaan menunda). Biro Hukum kami memiliki beberapa kegiatan yang harus dilakukan. Dengan adanya beberapa agenda tersebut, kami memohon untuk penundaan waktu,” ujar Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Jakarta, Selasa (24 Februari 2026).
Kesiapan yang Matang Jadi Prioritas
Setyo menekankan bahwa menghadapi suatu gugatan hukum bukan sekadar persoalan kehadiran fisik di persidangan. Lebih dari itu, diperlukan persiapan yang komprehensif dan matang.
“KPK sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Ini bukan hanya masalah hadir atau tidak, tetapi persiapan dokumen, perumusan jawaban, dan hal-hal substantif lainnya,” jelasnya.
Ia pun berjanji bahwa pada kesempatan sidang berikutnya, KPK akan berusaha menyesuaikan jadwal dan dapat hadir. “Untuk sidang berikutnya, kami usahakan akan menyesuaikan dengan timeline atau jadwal yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan kami dapat hadir,” tambah Setyo.
Sidang Ditunda Hingga 3 Maret 2026
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, telah ditunda hingga 3 Maret 2026.
“Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Pada tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua kalinya atau yang terakhir,” ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putra, dalam persidangan yang sama.
Peringatan dari Majelis Hakim
Sulistyo memberikan penegasan bahwa apabila pihak KPK kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan nanti, proses persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
“Di dalam KUHAP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pemanggilan itu maksimal dua kali. Jika pada tanggal 3 nanti KPK tidak hadir, sidang tetap akan kita lanjutkan,” sambung hakim tersebut.
Gugatan praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam penyelidikan kasus kuota haji.