Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Koko Erwin, seorang bandar sabu yang diduga menyetor uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berhasil diamankan oleh aparat. Penangkapan dilakukan saat Koko Erwin berupaya menyeberang ke Malaysia untuk melarikan diri dari penegakan hukum.
Pengamanan di Pelabuhan Tanjung Balai
Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi pengamanan tersebut. “Yang diamankan ini adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar,” jelas Kevin Leleury di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Operasi penangkapan dilaksanakan di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin yang telah berstatus buron itu berencana melakukan penyebrangan menggunakan kapal dengan tujuan akhir Malaysia. “Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan besar untuk melarikan diri,” tambah Leleury.
Keterkaitan dengan Kasus Eks Kapolres dan Pengembangan Penyidikan
Ketika ditanya mengenai pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro, pihak kepolisian memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut saat ini. “Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat press release,” ujar Kasatgas.
Dalam pengamanannya, Erwin tidak sendirian. Dua orang lain turut diamankan karena diduga membantu upaya pelariannya. Mereka berinisial A alias Y yang diamankan di Riau, dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diduga aktif memfasilitasi rencana Erwin untuk kabur ke negara tetangga.
“Saat ini semua yang diamankan telah dibawa ke Bareskrim, direktorat narkoba, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kevin Leleury menutup pernyataannya.