Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali dilantik menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelantikan ini menandai kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia tersebut.
Namun, langkah pengangkatan ini tidak luput dari sorotan dan kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menilai kembalinya Sahroni ke pucuk pimpinan Komisi III merupakan cerminan kegagalan fungsi partai politik.
Kritik Tajam dari ICW
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyampaikan kritiknya melalui keterangan tertulis. Menurutnya, rekam jejak dan proses pengangkatan Sahroni menunjukkan ketidakmampuan partai politik dalam menjalankan peran fundamentalnya, terutama dalam hal kaderisasi anggota.
“Partai NasDem, sebagai rumah politik Ahmad Sahroni, dinilai gagal melakukan kaderisasi. Di sisi lain, keputusan untuk mengembalikannya ke DPR RI dianggap sebagai bentuk ketidakberpihakan partai terhadap suara dan aspirasi publik,” jelas Egi.
Gagal Penuhi Prinsip Dasar
Egi menegaskan bahwa langkah Partai NasDem ini dianggap abai terhadap prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik. “Pada praktiknya, Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik,” ucapnya.
ICW juga mengingatkan kembali pernyataan kontroversial yang pernah dilontarkan Sahroni pada Agustus 2025 silam. Menurut organisasi tersebut, pernyataan itu menunjukkan ketidakpantasan secara etika dan sekaligus mengindikasikan inkompetensi Sahroni dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Mengingat Luka Korban
Lebih lanjut, Egi menyoroti dampak sosial dari pernyataan kontroversial tersebut. “Yang lebih memprihatinkan, pernyataannya kala itu memicu gelombang kemarahan publik hingga memunculkan protes yang meluas di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan rekam jejak itulah, ICW berpendapat bahwa Sahroni tidak hanya dinilai tidak pantas kembali memimpin Komisi III DPR, tetapi juga dianggap tidak layak untuk menduduki jabatan publik apa pun sebagai wakil rakyat.
“Keputusan untuk mengangkatnya kembali sama sekali tidak menghormati korban dari peristiwa Agustus 2025, yang hingga detik ini masih berjuang untuk memperoleh keadilan,” pungkas Egi Primayogha, menutup pernyataannya.