Sebuah amicus curiae atau pendapat ahli telah diserahkan terkait dengan kasus hukum yang melibatkan enam mantan petinggi PT Pertamina. Mereka yang menjadi terdakwa adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024), dan Sani Dinar Saifudin (eks Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional 2022–2025).
Selain itu, terdakwa lainnya adalah Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023), Edward Corne (eks Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025), serta Agus Purwono (eks Vice President Feedstock Management PT KPI 2023–2024).
Kerugian Negara yang Fantastis
Para terdakwa diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun. Nilai kerugian yang sangat besar ini terdiri dari beberapa komponen.
Pertama, kerugian keuangan negara langsung senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun. Kedua, kerugian bagi perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,99 triliun. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal yang didapat sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Rincian Kerugian Keuangan Negara
Secara lebih rinci, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari dua aktivitas utama dalam periode 2021-2023. Sebesar 5,74 miliar dolar AS merupakan kerugian dari pengadaan impor produk kilang atau BBM. Sementara itu, kerugian sebesar Rp 2,54 triliun berasal dari aktivitas penjualan solar nonsubsidi.
Dampak pada Perekonomian dan Keuntungan Ilegal
Adapun kerugian perekonomian negara merupakan akibat dari kemahalan harga dalam pengadaan BBM. Harga yang lebih tinggi dari seharusnya ini menciptakan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh negara.
Sementara itu, keuntungan ilegal yang didapatkan berasal dari selisih harga. Selisih tersebut muncul antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota yang ditetapkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang dibeli dari sumber dalam negeri.
Dasar Hukum yang Disangkakan
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).