Dalam persidangan perkara dugaan korupsi, jaksa penuntut umum meminta keterangan dari seorang saksi terkait kondisi keuangan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Permintaan ini disampaikan untuk dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan.
Pertanyaan Jaksa Terkait Laporan Keuangan
“Catat ya teman-teman, rugi GOTO. Kemudian yang kedua, melapor ke mana? Apakah ada laporan ke direksi, atau kepada pemegang saham terkait laporan keuangan tersebut?” tanya jaksa kepada saksi.
Adesty Kamelia Usman, yang memberikan keterangan, menjawab bahwa sebagai perusahaan terbuka, laporan keuangan GOTO disampaikan setiap kuartal kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). “Karena kami perusahaan terbuka, jadi laporan keuangan kami setiap kuartal itu akan dimasukkan ke IDX,” jelas Adesty.
Klarifikasi Status Perusahaan
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan untuk mengonfirmasi status kepemilikan saham perusahaan. “Itu kalau sudah terbuka, sudah IPO kan? Kalau belum terbuka, masih tertutup?” tanya jaksa.
Adesty menegaskan bahwa status perusahaan telah menjadi perusahaan publik saat ia bergabung. “Saya masuk pada Oktober 2022, sudah IPO,” tandasnya.
Konteks Perkara Dugaan Korupsi
Keterangan ini muncul dalam persidangan perkara di mana jaksa menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Terdakwa dalam kasus ini bukan hanya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, melainkan juga tiga pihak lainnya yang disidang secara terpisah.
Para pihak lain yang turut menjadi terdakwa meliputi mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan seorang konsultan teknologi. Sidang ini menjadi sorotan publik terkait tata kelola anggaran dan transaksi di instansi pemerintah.