Bandar Toto Macau — Beredarnya sebuah surat yang diklaim berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), telah memicu keresahan di publik. Surat tersebut disebut berisi perintah untuk menolak masuknya warga negara Palestina pemegang visa apa pun ke Indonesia.
Merespons hal ini, Menteri Imipas Agus Andrianto secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks. “Kementerian Imipas tidak pernah menerbitkan edaran seperti yang ramai beredar di publik,” tegas Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Tidak Ada Koordinasi dan Dasar Hukum
Agus Andrianto lebih lanjut menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan atau koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait isu penolakan warga Palestina. Kebijakan semacam itu, menurutnya, tidak pernah dibicarakan secara resmi.
Dia juga menegaskan bahwa Palestina tidak termasuk dalam daftar negara yang dikenakan kebijakan calling visa. “Karena itu, tidak ada dasar hukum maupun kebijakan bagi Imipas untuk mengeluarkan surat pembatalan visa seperti yang diklaim beredar luas,” ucapnya.
Fakta di Lapangan: Ribuan Visa Justru Diterbitkan
Alih-alih menolak, Menteri Agus menekankan bahwa pemerintah Indonesia masih secara aktif memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina. Data konkret yang diajukan membuktikan klaimnya.
“Faktanya sepanjang periode September hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 1.270 visa telah diterbitkan bagi warga Palestina,” jelas Agus. Angka ini menunjukkan bahwa arus kedatangan warga Palestina ke Indonesia tetap dilayani.
Dukungan untuk Pendidikan
Bukti komitmen lainnya adalah pemberian fasilitas khusus di bidang pendidikan. “Pada November 2025, Imipas juga mengeluarkan 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa Universitas Pertahanan (Unhan),” tambahnya.
Data-data operasional ini, menurut Menteri Agus, menjadi bukti nyata bahwa kabar penolakan visa bagi warga Palestina sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Pemerintah Indonesia tetap menjalankan prosedur keimigrasian secara normal dan berlandaskan peraturan yang berlaku.