Slot Dana 5000 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait proyek atau ‘ijon’ yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Barang bukti tersebut diamankan dari hasil penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan dan Penyitaan Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin (22/12) sebagai bagian dari lanjutan penyidikan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan lima buah barang bukti elektronik,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).
Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026. Sementara itu, dari barang bukti elektronik seperti ponsel, penyidik menemukan fakta bahwa beberapa percakapan telah dihapus. KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut siapa yang memberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut. Rangkaian penggeledahan disebutkan masih akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain.
Dugaan Penerimaan Hingga Rp 14,2 Miliar
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka pada Sabtu dini hari (20/12/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya dengan total mencapai Rp 14,2 miliar selama masa jabatannya periode 2025-2030.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari dua sumber. Pertama, penerimaan lainnya dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp 4,7 miliar. Kedua, uang ijon atau uang proyek yang diduga diterima dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan jumlah sekitar Rp 9,5 miliar.
Operasi Tangkap Tangan ke-10 di Tahun 2025
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. OTT ini merupakan yang kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebanyak sepuluh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Pada 19 Desember 2025, tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.