Bandar Togel Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai dana yang telah dikembalikan oleh para pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai angka sekitar Rp 100 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan diperkirakan akan terus bertambah seiring proses penyidikan.
Imbauan KPK untuk Pihak Terkait
KPK secara aktif mengimbau seluruh pihak yang terlibat, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji, untuk segera mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. KPK menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para pihak untuk memperlancar proses hukum dan pemulihan kerugian negara.
Dua Tersangka yang Telah Ditentukan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama pada periode yang sama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
Peran Aktif dalam Diskresi Kuota
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan peran aktif dari tersangka Ishfah Abidal Aziz dalam proses diskresi penentuan dan pendistribusian kuota haji. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari pihak PIHK dan biro travel haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
KPK terus mendorong proses pengembalian dana (restitusi) sebagai upaya konkret memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.