EPICTOTO — Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengungkap temuan penting terkait akar penyebab bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatra. Kementeriannya melaporkan setidaknya ada 12 perusahaan di Sumatra Utara yang terindikasi kuat berkontribusi terhadap terjadinya bencana longsor dan banjir bandang.
Pengungkapan ini disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025). Saat ini, tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) tengah melakukan pendalaman dan inventarisasi terhadap subjek hukum yang diduga terlibat.
“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sementara ini, telah ditemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, semuanya perusahaan di Sumatra Utara,” jelas Raja Juli.
Meski belum merinci identitas dan nama-nama perusahaan yang dimaksud, Menhut menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan segera dilaksanakan. Langkah hukum ini menjadi prioritas untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Tim Gakkum kami sudah berada di lapangan. Hasil investigasi lengkapnya nanti akan kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, Raja Juli juga mengingatkan langkah progresif yang telah diambil sebelumnya. Pada 3 Februari 2025, Kemenhut telah mencabut 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 526.114 hektare.
Langkah pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penertiban serius terhadap pengelolaan kawasan hutan. Pencabutan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan toleran terhadap pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Temuan terhadap 12 perusahaan ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mengusut tuntas pelaku kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. Dampak dari aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk bencana alam yang merugikan.
Pemerintah melalui Kemenhut bertekad untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum reaktif, tetapi juga memperkuat pengawasan preventif ke depannya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang dan memastikan keberlanjutan ekosistem hutan di Sumatra.