Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan gangguan ketertiban umum di lokasi pembangunan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama. Kasus ini merupakan limpahan penanganan dari Polda Metro Jaya.
Proses Hukum Berjalan
Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro dan sudah kami terima,” ujarnya. Tim penyidik direncanakan akan turun ke lokasi untuk mengecek kondisi langsung dan mengumpulkan bukti. “Nanti dilihat seperti apa kondisinya dan dilakukan penyelidikan,” tambah Murodih.
Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi diproses dengan mengacu pada Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pidana bagi perbuatan di muka umum, baik lisan maupun tulisan, yang menghina, menghasut, atau menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum.
Penyelidikan Menyeluruh
Selain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan laporan. Pengelola proyek lapangan padel juga berpotensi dimintai keterangan. “Mungkin nanti berkelanjutan. Kita akan lakukan,” tegas Murodih.
Awal Laporan ke Polda
Sebelumnya, laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026 telah dicatat. “Benar, laporan sudah diterima,” kata Budi Hermanto.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama. Awalnya, pelapor menyangka pelanggaran terhadap Pasal 265 KUHP. “Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kronologi Pengaduan Warga
Dalam laporannya, Agatha Anne Bunanta sebagai pelapor menerangkan bahwa di depan rumahnya di Jalan Kalimaya Permata Hijau, Grogol Utara, sedang berlangsung proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola PT Primatama Konstruksi sejak 25 Desember 2025. Pekerjaan proyek tersebut disebut kerap dilakukan hingga larut malam.
Korban sebelumnya telah mengupayakan jalan mediasi dengan menyurati lurah setempat. Namun, proyek dikatakan tetap berjalan pada malam hari bahkan hingga subuh. Merasa haknya terganggu dan dirugikan, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi guna memulai proses penyelidikan hukum. Terlapor dalam kasus ini masing-masing adalah Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi.