PREDIKSI SGP — Pemerintah kembali memperluas dukungan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana hingga Rp130 triliun khusus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan. Anggaran ini berdiri terpisah dari plafon KUR reguler yang mencapai sekitar Rp300 triliun.
“KUR sektor perumahan masuk di luar anggaran Rp300 triliun tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Target Penyaluran Awal KUR Perumahan Mulai 2026
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan bank dapat menyalurkan KUR perumahan sebesar Rp28 triliun pada kuartal pertama 2026. Sasaran utamanya adalah UMKM yang bergerak dalam usaha terkait sektor perumahan.
Untuk mendukung skema ini, mekanisme penjaminan kredit akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Askrindo dan Jamkrindo bersama pihak perbankan. Setiap program nantinya akan memiliki penyesuaian biaya penjaminan yang dibahas secara business-to-business.
Airlangga juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) serta BP BUMN untuk memfasilitasi proses pembahasan tersebut. “Kami ingin pembahasan penjaminan ini dipayungi dengan baik oleh BPI Danantara dan BP BUMN,” ujarnya.
Plafon KUR 2026 Naik, Fokus Produksi Capai 65 Persen
Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan total plafon KUR 2026 sebesar Rp320 triliun. Porsi terbesar, yakni 65 persen, akan dialokasikan untuk sektor produksi agar mampu mendorong daya saing UMKM nasional.
Maman juga mengumumkan perubahan besar dalam aturan pencairan KUR. Jika sebelumnya UMKM hanya boleh mengajukan kredit beberapa kali dalam setahun, mulai 1 Januari 2026 aturan tersebut dihapus. UMKM kini dapat mengajukan KUR berulang sesuai kebutuhan hingga usahanya benar-benar mandiri.
“Batasan maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan kini ditiadakan. UMKM bisa mengajukan beberapa kali sampai usahanya kuat,” tegasnya.
Bunga KUR Kini Flat 6 Persen
Perubahan lainnya adalah penetapan bunga KUR yang sebelumnya bersifat bertingkat. Jika pengajuan pertama dikenakan bunga 6 persen dan bisa naik hingga 9 persen pada pengajuan keempat, mulai 2026 bunga KUR akan disamakan menjadi tarif flat 6 persen.
Seluruh ketentuan baru ini akan tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian mengenai skema KUR terbaru. Regulasi tersebut disiapkan berdasarkan arahan Presiden untuk memperkuat pembiayaan UMKM dan menggerakkan ekonomi nasional.