Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berlanjut sesuai mekanisme yang telah disepakati. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan terbaru Mahkamah Agung (Supreme Court) AS yang membatalkan kebijakan tarif global sebesar 10 persen untuk semua negara.
Airlangga menjelaskan bahwa putusan tersebut terutama menyangkut pembatalan tarif global dan proses pengembalian dana tarif kepada korporasi tertentu. Namun, ia menekankan bahwa perjanjian bilateral antara kedua negara memiliki jalur dan mekanisme hukumnya sendiri yang tetap berlaku.
Mekanisme dan Proses Ratifikasi
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini adalah perjanjian antar dua negara. Prosesnya tetap berjalan karena dalam perjanjian diatur bahwa kesepakatan akan berlaku dalam periode 60 hari setelah penandatanganan, dengan masing-masing pihak melakukan konsultasi dengan institusi yang diperlukan,” jelas Airlangga dalam keterangannya di Washington DC, AS.
“Artinya, Amerika Serikat mungkin perlu berkoordinasi dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia dengan DPR,” sambungnya, menggarisbawahi proses ratifikasi domestik yang harus dilalui masing-masing negara.
Komitmen Pertahankan Tarif Nol Persen
Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengamankan komitmen untuk mempertahankan skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas ekspor andalan. Fokus utama adalah produk-produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang sebelumnya telah diatur melalui perintah eksekutif (executive order).
“Kami bersyukur perjanjian telah ditandatangani. Poin yang kami minta adalah, jika tarif umum berlaku 10 persen, maka skema tarif 0 persen yang sudah diberikan untuk komoditas tertentu harus tetap dipertahankan,” tutur Airlangga.
Cakupan Sektor yang Diuntungkan
Manfaat tarif nol persen ini tidak hanya terbatas pada sektor agrikultur. Skema preferensi tersebut juga mencakup beberapa bagian penting dari rantai pasok industri, termasuk produk elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, dan produk-produk turunan terkait lainnya.
Menanti Perkembangan 60 Hari Ke Depan
Pemerintah Indonesia saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan terkait implementasi final kebijakan tarif ini. Periode ini juga akan menentukan keputusan lanjutan dari otoritas AS terhadap negara-negara yang telah menjadi mitra perjanjian.
Airlangga menyebutkan bahwa akan ada perbedaan perlakuan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dan yang belum. Posisi ini diharapkan dapat memberikan ruang strategis bagi Indonesia dalam mengimplementasikan kesepakatan yang telah dicapai.
Mengenai kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi terkini justru lebih menguntungkan dibandingkan dengan situasi dan ketidakpastian yang ada sebelumnya.