Bocoran HK — Penyidikan kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki tahap penting. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus ini pada Senin, 15 Desember. Kedua belah pihak—baik dari kubu Jokowi maupun para tersangka—telah menyatakan kesiapan untuk hadir.
Poin-Poin Penting yang Diangkat Pihak Jokowi
Rivai Kusumanegara, Penasihat Hukum Jokowi, menyampaikan beberapa harapan dan klarifikasi terkait agenda besok.
- Harapan akan Kejelasan: Rivai berharap gelar perkara ini dapat memberikan jawaban atas semua hal yang dipertanyakan oleh para tersangka, sehingga proses dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
- Batas Proses Penyidikan: Ia menegaskan bahwa gelar perkara bukanlah forum untuk menguji pembelaan para tersangka. Menurutnya, hal tersebut adalah ranah hakim di persidangan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
- Transparansi ke Depan: Rivai menggarisbawahi bahwa persidangan nantinya akan terbuka untuk publik dan media. Hal ini, menurutnya, penting agar masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara utuh tanpa framing dari satu pihak tertentu.
Persiapan dan Tuntutan dari Kubu Tersangka
Di sisi lain, tim kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji, juga menyatakan kesiapan penuh. Mereka akan mendampingi kliennya yang telah berstatus tersangka dan menyiapkan sejumlah poin pertanyaan kritis untuk diajukan kepada penyidik. Poin-poin utama yang akan mereka soroti meliputi:
- Status Barang Bukti: Mereka akan mempertanyakan kepastian apakah ijazah Jokowi yang dimaksud sudah benar-benar disita sebagai barang bukti.
- Keabsahan Dokumen Pembanding: Abdul ingin memastikan legalitas dan proses penyitaan dokumen yang dijadikan sebagai “ijazah pembanding” dalam pemeriksaan forensik, serta apakah ada pengesahan resmi dari Universitas Gajah Mada (UGM).
- Transparansi Bukti dan Saksi: Kubu tersangka berencana meminta kejelasan detail mengenai sekitar 700 barang bukti, 130 saksi, dan 28 ahli yang disebut-sebut telah diperiksa penyidik. Mereka menegaskan hak tersangka untuk mengetahui alat bukti yang mendasari penetapan status mereka.
Tujuan dan Harapan dari Proses Besok
Abdul Gafur Sangadji menyatakan harapannya agar gelar perkara besok tidak sekadar memenuhi kewajiban formal prosedur. Ia berharap forum ini menjadi kesempatan bagi tersangka dan penyidik untuk berdiskusi secara mendetail, sehingga tidak lagi ada tanda tanya atas dasar penetapan tersangka. Ia juga berharap ijazah yang menjadi pokok perkara dapat ditunjukkan dan semua pertanyaan dari tim hukumnya terjawab.
Dengan kedua belah pihak telah bersiap, gelar perkara khusus besok diharapkan dapat mengklarifikasi banyak hal dan memberi arah yang lebih jelas untuk kelanjutan proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik ini.