Bocoran HK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengamankan 13 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar. Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ini rencananya akan diperdagangkan secara ilegal.
Kasat Satreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi warga pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Warga melaporkan adanya mobil mencurigakan yang diduga membawa kayu tanpa dokumen melintas di Kecamatan Kuantan Tengah.
“Kami langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil di Jalan Lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari,” jelas Gerry dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Dalam aksi tersebut, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kayu yang diangkut terdiri dari jenis bayur dan karet, dan sama sekali tidak memiliki dokumen legal.
Modus dan Rencana Keuntungan Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, WP mengaku membeli kayu tersebut di Sijunjung dengan harga Rp26 juta. Ia berencana menjualnya kembali ke seorang pembeli di wilayah Benai, Kuansing, dengan harga Rp30 juta. Jika berhasil, WP akan meraup keuntungan hingga Rp4 juta dari transaksi ilegal ini.
Menariknya, pelaku mengakui bahwa bisnis haram pengiriman kayu olahan tanpa izin ini telah ia jalani sejak tahun 2020.
Rincian Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi merinci barang bukti yang disita terdiri dari berbagai ukuran kayu olahan, antara lain:
- 160 keping ukuran 4×9
- 160 keping ukuran 4×6
- 190 keping ukuran 3×5
- 581 keping ukuran 1,5×18
- 90 keping ukuran 2×22
- 43 keping ukuran 1,5×9
- 96 keping ukuran 2×4
Seluruh kayu beserta kendaraan angkutnya kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, WP terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dikaitkan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Apresiasi Peran Serta Masyarakat
Kepala Satreskrim Polres Kuansing menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Kerja sama seperti ini sangat vital untuk menekan praktik kejahatan kehutanan dan menjaga aset alam kita,” tutup Gerry.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.